Berita Harian - Polisi menangkap Agung Ari Wibowo dan Ilham di Tangerang Selatan (Tangsel) karena menggelapkan mobil rental. Pelaku merental mobil lalu menggadaikannya ke orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Pelaku awalnya menyewa kendaraan milik korban, lalu kemudian tanpa izin menggadaikannya kepada orang lain," kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto dalam keterangannya, Rabu (7/2/2018).
Berita Harian Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Puluhan Mobil Rental di Tangsel
Aksi pelaku dilaporkan ke polisi pada 1 Februari lalu. Saat ini pelaku merental mobil milik Merlin Supatmi dengan tarif Rp 4 juta. Mobil tersebut dirental selama 1 bulan
Setelah masa rental habis, korban meminta mobilnya dikembalikan. Namun pelaku malah tak memenuhi permintaan korban dan menghilang.
"Namun pelaku tidak mengembalikannya dan setiap diminta pelaku hanya janji-janji saja dan bahkan pelaku menghilang dan susah cari," lanjut Fadli.
Pelaku akhirnya dapat ditangkap pada 1 Januari malam. Kepada polisi dia mengaku sudah menggelapkan puluhan mobil dengan modus yang sama.
"Berdasarkan pengakuannya ternyata ada sekitar 46 unit kendaraan mobil berbagai merk milik korban lainnya yang digadaikan oleh pelaku dengan modus yang sama," ungkapnya.
Polisi juga juga menyita 20 mibol yang sempat digelapkan pelaku. Keduanya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment