Berita Harian - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten bersama Kementerian ESDM mengungkap kasus solar oplosan di Rajeg, Tangerang. PT Ching Kai Lie selaku perusahaan yang mengoplos solar tersebut memiliki omzet Rp 8 miliar per bulan.
Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Abdul Karim mengatakan PT Ching Kai Lie memproduksi solar oplosan dengan bahan baku oli bekas. Perusahaan ini juga tidak melengkapi izin pengelolaan limbah B3, pemanfaatan limbah, penyimpanan dan izin pengelolaan hasil olahan yang dikeluarkan Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Berita Harian Polda Banten Ungkap Kasus Solar Oplosan Beromzet Rp 8 M Per Bulan
"Pengolahan bahan baku oli bekas ini sudah berlangsung 3 tahun sejak 2015. Hasil olahan tersebut dijual atau didistribusikan ke beberapa perusahaan industri di wilayah Tangerang, Cilegon, Jakarta, hingga Bandung," ujar Abdul Karim dalam keterangannya kepada wartawan di Tangerang, Banten, Kamis (22/2/2018).
Dalam dua hari, perusahaan ini bisa menghasilkan 5-10 ton solar oplosan. Bahan baku berupa oli bekas juga diambil dari industri-industri di wilayah Tangerang.
"Barang dari tempat industri dan dia olah. Dia jual Rp 5.000, ke user Rp 6.500, itu dari pengakuan dia," katanya.
Terkait pengungkapan ini, Polda Banten juga mengamankan tiga tersangka, yaitu YH, HS, dan HG. Ketiganya adalah warga negara asing, masing-masing sebagai direktur, tenaga ahli, dan manajer operasional.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Harya Aditya Wawan menyatakan pengungkapan ini membantu Kementerian ESDM menyelamatkan konsumen dari kejahatan yang dilakukan PT Ching Kai Lie. Kementerian, menurutnya, juga melakukan penelitian untuk mengungkap unsur apa dan dampaknya yang ditimbulkan akibat solar oplosan perusahaan ini.
"Kita tidak akan gegabah menentukan dampak apa yang ditimbulkan dari kegiatan pabrik ini. Langkah kita tentu akan melakukan pengujian terlebih dahulu sebelum membuat keputusan," katanya.
Di lokasi, kepolisian juga menemukan 100 jeriken asam sulfat, 50 karung bleaching, 30 karung caustic soda, 4 tungku proses pembakaran, 7 tangki pendingin air kapasitas 4 ton, dan 8 tangki pencucian.
Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
No comments:
Post a Comment