![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMzumYMGS_rRP_fVYX3gDC4Ycl7BRoOAP5AMCLKVyiJcB1SbwJZBp-k2XGKy_guny-B8WBWJSzsVT7xFAIcip8YFMALokK3YokXOcAyYieMQ0TZn7pT0QDI6XlMsNJcqeCNj12Vzj-D9sU/s640/Berita+Harian+Airlangga+hingga+Bamsoet+Hadiri+Silaturahmi+Kosgoro+1957.jpeg)
Berita Harian - Polda Kalimantan Barat lewat Subdit III Tipikor Polres Sanggau lakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kepala Tubuh Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau berinisial VS. OTT dikerjakan berkaitan sangkaan pungutan liar pengenaan tarif penerimaan negara bukanlah pajak (PNPB) pada penerbitan sertifikat hak atas tanah yang dikerjakan VS.
Kapolda Kalimantan barat Irjen Didi Haryono menerangkan OTT dikerjakan pada 7 Februari 2018 sekitaran jam 10. 30 WIB di Kantor Agraria serta Tata Ruangan/BPN Kabupaten Sanggau di Jl Jenderal Sudirman Nomor 8.
Berita Harian Airlangga hingga Bamsoet Hadiri Silaturahmi Kosgoro 1957
" Sebentar sesudah terima uang uang tunai Rp 20 juta dari notaris berinisial YP, " ungkap Didi, Kamis (8/2/2018) .
OTT itu, dimaksud Didi, dilandasi laporan orang-orang. " Info orang-orang, lalu didalami serta nyatanya benar, " ucap Didi.
Didi mengatakan VS memohon uang diluar ketetapan penerbitan sertifikat hak tanah pada beberapa korban. Walau sebenarnya, menurut ketentuan yang ada, tak ada cost penambahan untuk penerbitan sertifikat tanah.
Bila permintaannya tidak dipenuhi, VS juga akan tunda penerbitan sertifikat tanah jika dengan beragam argumen, seperti berkas hilang, berkas kurang komplit, karna repot hingga pengurusan jadi lambat, bahkan juga tidak bisa usai atau tidak terbit.
" Perlakuan sekarang ini masih tetap dikerjakan kontrol di ruangan Satreskrim Polres Sanggau serta setelah itu juga akan dibawa ke Mapolda Kalimantan barat, " sebut Didi.
Didi mengatakan VS disangka tidak mematuhi sebagian pasal di UU Tipikor serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .
No comments:
Post a Comment